SERUAN FKJN

Agar penyerahan Surat Resmi Pengakuan Pemerintah Belanda secara "DE JURE" (Hukum) atas Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dilaksanakan dan diserahkan oleh Ratu Belanda sendiri yang didampingi Perdana Menteri Pemerintahan Belanda yang berkuasa, pada tanggal 17 Agustus tahun 2011, bertempat di Istana Negara, saat sebelum peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 66, sekaligus turut menyaksikan Sang Saka Merah Putih dikibarkan oleh Paskibraka se Nusantara.
Dengan demikian, penyerahan surat resmi ini "TIDAK" dilakukan dengan cara diterima oleh Presiden RI di Negeri Belanda dari Ratu Belanda, seperti sejarah pernah terjadi pada tahun 1950 saat Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda, namun penyerahannya saat ini dilaksanakan dibumi Pertiwi Nusantara.

Selain itu Ratu Belanda (atau lebih baik lagi Perdana Menteri Belanda yang berkuasa) menyampaikan "MAAF" kepada Bangsa Indonesia atas Agresi Militer Belanda dilakukan antara tahun 1946 hingga 1949 diberbagai daerah se Nusantara. Surat penyampaian "MAAF" tersebut diserahkan kepada Ketua MPR, sesudah Sang Saka Merah Putih berkibar.
JONG NUSANTARA
Sejak 28 Okt. 2008
  • Tidak Konsumtif
  • Pelestari Lingkungan Hidup
  • Anti Korupsi ( KKN )
 
Sebuah "PENCERAHAN" bagi kaum MUDA / JONG se Nusantara, sebagai pelaku masa kini dan pemilik masa depan, mengimplementasikan makna  "Sumpah Pemuda" 28 Oktober tahun 1928.
Copyrightãhrw/10-2008.
JUJUR  -  ADIL -  TEGAS
Bila sdh. sbg. Pemimpin/Tokoh di daerah